Sunday, October 21, 2012

Hubungan Hukum dan Negara


Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

Aristoteles
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
Grotius"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
Hobbes"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam kehidupan bermasyarakat
Negara, jika di definisikan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Jika berbicara tentang sistem atau aturan yang berlaku tentu itulah yang disebut dengan hukum, dan jika membicarakan hubungan negara dengan hukum pasti akan banyak sekali pendapat, namun yang pasti hukum di buat bertujuan untuk kepentingan dan keadilan untuk rakyat dalam negara tersebut.
Jika saja di sebuah negara tidak di berlakukan hukum, tentu orang-orang yang ada dalam sebuah negara akan melakukan semua yang dia mau tanpa aturan, dan tentu berlaku hukum rimba yang kuat menindas yang lemah. Hukum bertujuan untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang baik dia Presiden sekali pun jika melanggar hukum harus tetap di hukum, jika tidak mau di hukum pasti Rakyat yang akan menghukum. Ada beberapa tokoh yang menyampaikan pendapatnya mengenai hubungan Negara & Hukum.
Samidjo,
Hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum.
Plato 
Hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.


Menurut pendapat saya, Negara ialah suatu organisasi terbesar yang didalamnya mempunyai rakyat, wilayah dan kekuasaan yang di atur pemerintah. Dari pengertian tersebut dapat dlihat suatu Negara harus mempunyai hukum untuk mengatur dan mengawasi rakyat dari setiap wilayahnya agar tercipta suatu Negara yang aman, damai dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sebuah negara tentu memiliki Hukum dasar dimana negara tersebut bisa bergerak dalam menjalankan sistem pemerintahannya, apabila sebuah negara tidak memiliki hukum, maka yang terjadinnya adalah kacaunya sistem pemerintahan serta sistem keamanan baik diinternal maupun luar negara tersebut.
http://abdmuhni.blogspot.com/2012/03/pengertian-hukum.html
http://kemajuan-diri.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dengan-hukum.html
.




No comments:

Post a Comment